BATUBARA ; BATU HITAM YANG SELALU DICARI – UNTUNG RUGINYA.




          
Berkenaan dengan tema “Optimalisasi Peranan Kelembagaan dalam Pemerataan Pembangunan Indonesia?” yang terkandung dalam artikel berjudul “Impian: Konferensi Pertambangan di Kalimantan” di www.darwinsaleh.com, saya setuju dengan apa yang dituliskan oleh Bapak Darwin Saleh, karena kenyataan yang ada Kalimantan adalah daerah yang memiliki potensi batubara berlimpah. Dengan berlimpahnya batubara yang ada, Kalimantan menjadi daerah yang berandil besar dalam memberikan pendapatan daerah dan juga tentunya pendapatan Nasional. Terutama di Kalimantan TImur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara, daerah tempat saya tinggal.
Sebagai negara yang berada di daerah tropis, Indonesia memilki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah, baik hayati maupun non hayati. Batubara sebagai salah satu sumber daya alam Indonesia yang dominan, diperkirakan terdapat sekitar 36 Milyar ton batubara yang tersebar di wilayah-wilayah Indonesia (Soejoko dan Abdurrachman,1993). Dengan jumlah batubara yang begitu besar tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia. Seharusnya, dengan kekayaan tambang yang sangat besar ini, perubahan sosial ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar pertambangan atau bahkan pemerintah daerah dimana tambang itu dieksplorasi.
Saya pernah mencoba mencari informasi tentang data pendapatan daerah di DISPENDA KUKAR. Data yang saya peroleh saat itu, pertambangan merupakan sektor yang dominan dalam pendapatan daerah kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar 53.67% dari keseluruhan jumlah pendapatan daerah pada tahun 2009 (DISPENDA KUKAR). Dari data yang diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, pada tahun 2007 pendapatan daerah sebesar 4.8 triliun dari sektor pertambangan sebesar 2.6 triliun, rata-rata pendapatan dari sektor pertambangan 216 milyar per bulan. Sedangkan pada tahun 2008, pendapatan daerah sebesar 4.9 triliun, dengan pendapatan dari sektor pertambangan sebesar 2.7 triliun, rata-rata per bulan pada tahun ini 225 milyar serta pada tahun 2009, pendapatan daerah sebesar 5.2 triliun dan dari sektor pertambangan 2.8 triliun dengan rata-rata per bulan pendapatan dari sektor pertambangan sebesar 233 milyar.
Pendapatan daerah dalam sektor pertambangan ini telah didapat dari royalti, pajak penghasilan (pph), pajak peralatan, dana perimbangan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dan landrent serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan Tap MPR No.XV/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan jumlah pendapatan daerah yang sedemikian tinggi, tentunya proses pembangunan dan pengembangan wilayah dapat berjalan baik.