Berkenaan dengan tema
“Optimalisasi Peranan Kelembagaan dalam Pemerataan Pembangunan Indonesia?” yang
terkandung dalam artikel berjudul “Impian: Konferensi Pertambangan di
Kalimantan” di www.darwinsaleh.com, saya setuju dengan apa yang dituliskan oleh Bapak Darwin Saleh,
karena kenyataan yang ada Kalimantan adalah daerah yang memiliki potensi
batubara berlimpah. Dengan berlimpahnya batubara yang ada, Kalimantan menjadi
daerah yang berandil besar dalam memberikan pendapatan daerah dan juga tentunya
pendapatan Nasional. Terutama di Kalimantan TImur, khususnya Kabupaten Kutai
Kartanegara, daerah tempat saya tinggal.
Sebagai negara yang
berada di daerah tropis, Indonesia memilki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang
berlimpah, baik hayati maupun non hayati. Batubara sebagai salah satu sumber
daya alam Indonesia yang dominan, diperkirakan terdapat sekitar 36 Milyar
ton batubara yang tersebar di wilayah-wilayah Indonesia (Soejoko dan
Abdurrachman,1993). Dengan jumlah batubara yang begitu besar tersebut,
Indonesia menjadi salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia.
Seharusnya, dengan kekayaan tambang yang sangat besar ini, perubahan sosial
ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar pertambangan atau bahkan
pemerintah daerah dimana tambang itu dieksplorasi.
Saya pernah mencoba
mencari informasi tentang data pendapatan daerah di DISPENDA KUKAR. Data yang
saya peroleh saat itu, pertambangan merupakan sektor yang dominan dalam
pendapatan daerah kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar 53.67% dari keseluruhan
jumlah pendapatan daerah pada tahun 2009 (DISPENDA KUKAR). Dari data yang
diperoleh dari Dinas Pendapatan Daerah, pada tahun 2007 pendapatan daerah
sebesar 4.8 triliun dari sektor pertambangan sebesar 2.6 triliun, rata-rata
pendapatan dari sektor pertambangan 216 milyar per bulan. Sedangkan pada tahun
2008, pendapatan daerah sebesar 4.9 triliun, dengan pendapatan dari sektor
pertambangan sebesar 2.7 triliun, rata-rata per bulan pada tahun ini 225 milyar
serta pada tahun 2009, pendapatan daerah sebesar 5.2 triliun dan dari sektor
pertambangan 2.8 triliun dengan rata-rata per bulan pendapatan dari sektor
pertambangan sebesar 233 milyar.
Pendapatan daerah
dalam sektor pertambangan ini telah didapat dari royalti, pajak penghasilan
(pph), pajak peralatan, dana perimbangan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) dan
landrent serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan Tap
MPR No.XV/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan jumlah
pendapatan daerah yang sedemikian tinggi, tentunya proses pembangunan dan
pengembangan wilayah dapat berjalan baik.